Hadisdisebut juga ' Sunnah ', yang secara istilah berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan landasan syariat Islam. Melansir dari NU online, hadis adalah setiap informasi yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Sehingga saat dikatakan, "Rasulullah SAW pernah berkata" atau Minimum4 characters. Login. Forgot password? Remember me Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT) Nurul Irfan, H.M Fiqh Jinayah / H.M. Nurul Irfan dan Masyrofah; editor, Achmad Zirzis, Nur Laily Nusroh. Baca Juga. Keutamaan bulan Syaban diterangkan dalam beberapa Hadis Shahih. Di antaranya, dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Terkadang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam puasa beberapa hari sampai kami katakan, 'Beliau tidak pernah tidak puasa, dan terkadang beliau tidak puasa terus, hingga kami katakan: Beliau tidak melakukan puasa. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati.” (HR. Bukhari, no. 1422). Hadits di atas menunjukkan bahwa Setiap orang akan diganjar sesuai yang ia niatkan walaupun realita yang terjadi ternyata menyelisihi yang ia maksudkan. Termasuk dalam sedekah, meskipun yang menerima sedekah adalah bukan orang yang berhak. Surat Al-Ahzab Ayat 21. Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? . Kenapa Rasulullah Menikahi Aisyah Yang Katanya Masih 9 Tahun dibawah umur? March 7, 2012 kalau saya ditanya seperti itu jawaban saya adalah1. Allah sendiri yg memerintahkan Rasulullah menikahi Aisyah. Perintah Allah adalah wahyu harus dilaksanakan oleh beliau Nabi Ibrahim saja disuruh nyembelih anak kesayangannya Ismail dilaksanakan 2. Apakah selama berumah tangga dengan Rasulullah siti Aisyah tidak bahagia? bukankah pernikahan harus bahagia? kalau ternyata Siti Aisyah bahagia, So? apa yg salah dengan usia Aisyah inilah wahyu 3. Apakah rasulullah pernah menyuruh menikahi anak2/anak kecil!? tidak pernah! karena jelas sekali hadits Rasulullah Ya Ma’syara Syabab… Wahai para pemuda/pemudi segeralah menikah!perintahnya hanya kepada pemuda/pemudi 4. So Pernikahan Rasulullah dengan Aisyah adalah berdasarkan wahyu, dan hanya khusus boleh utk Rasulullah, sebagai mana Rasulullah boleh menikah lebih dari empat berdasarkan wahyu, tapi tidak bagi umatnya yg hanya boleh maksimal empat ingat! boleh bukan sunnah apalagi wajib 5. Usia tidak menentukan kebahagiaan pernikahan, hanya keimanan individu2 yg ada dalam pernikahan yang menentukan kebahagiaan, karenanya islam tidak spesifik menentukan umur sebagai ukuran dewasa, tapi secara tegas islam mengajarkan tanggung jawab kepada manusia sejak ia berada di masa BALIGH Posted by in Benteng Ayat-Ayat Fitna March 7, 2012Anda tentunya pernah mendengar film berjudul Fitna yang sempat mengusik emosi umat islam di seluruh dunia yang di buat oleh seorang Geert Wilders, ketua fraksi partai kebebasan PVV di parlemen sebuah ebook sederhana setebal 97 halaman yang tidak di perkenankan untuk di perjual belikan ini seorang M. Quraish Shihab ingin mencoba mengungkapkan kebenaran yang sesungguhnya dari Islam, apakah memang benar Islam seperti yang di gambarkan pada film fitna tersebut?Silahkan Download Ebooknya di Link berikut dilink berikut Posted by arsipsalaf in Benteng HomemunakahahMaksud Dari hadist "yaa ma'syarossabab" Lafdziyah kitab Tabyin al islah hal 9 يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْج Artinya “wahai para pemuda barang siapa diantara kalian yang sudah kuasa maka nikahlah, karena nikah bisa memejamkan pandangan dan juga menjaga kemaluan” Di kalangan pesantren kata asy-syabab sudah tidak asing lagi! Pertanyaan a. Sebenarnya apa yang di kehendaki SYABAB pemuda ? b. Bagaimanakah yang harus dilakukan bagi pemuda yang belum mampu nikah? c. Kenapa yang dibebani hanya pemuda? Jawab a. Seorang yang sudah baligh dan belum mencapai umur 30 th b. Dianjurkan untuk berpuasa, karena berpuasa dapat memutus syahwat birahi c. Karena secara umum laki-lakilah yang mempunyai keinginan kuat untuk melakukan bersenggama, karena itu puasa tidak akan memutus keinginan bersenggama yang ada pada perempuan. حاشية البجيرمي على المنهج - ج 11 / ص 385 قَوْلُهُ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ خَصَّهُمْ بِالذِّكْرِ ؛ لِأَنَّهُمْ مَحَلُّ تَوَقَانِهِ غَالِبًا وَإِلَّا فَغَيْرُهُمْ مِثْلُهُمْ ا هـ . ع ش وَهَذَا النِّدَاءُ لَا يَشْمَلُ الْإِنَاثَ تَغْلِيبًا ؛ لِأَنَّ الصَّوْمَ لَا يَكْسِرُ تَوَقَانَ الْمَرْأَةِ ح ل وَالْمَعْشَرُ الطَّائِفَةُ الَّذِينَ يَشْمَلُهُمْ وَصْفٌ وَاحِدٌ فَالشَّبَابُ مَعْشَرٌ ، وَالشُّيُوخُ مَعْشَرٌ ، وَالشَّبَابُ جَمْعُ شَابٍّ وَهُوَ مَنْ بَلَغَ وَلَمْ يُجَاوِزْ ثَلَاثِينَ سَنَةً ا هـ شَوْبَرِيٌّ قَوْلُهُ فَلْيَتَزَوَّجْ الْأَمْرُ لِلنَّدْبِ قَوْلُهُ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ هَذَا إغْرَاءُ الْغَائِبِ وَقَوْلُ النُّحَاةِ فِيهِ مَعْرُوفٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ إغْرَاءَ الْغَائِبِ ؛ لِأَنَّ الْهَاءَ فِي عَلَيْهِ لِمَنْ خَصَّهُ مِنْ الْحَاضِرِينَ بِعَدَمِ الِاسْتِطَاعَةِ لِتَعَذُّرِ خِطَابِهِ بِكَافِ الْخِطَابِ شَوْبَرِيٌّ وَالْبَاءُ زَائِدَةٌ ، وَالصَّوْمُ مُبْتَدَأٌ مُؤَخَّرٌ وَعَلَيْهِ خَبَرٌ مُقَدَّمٌ وَيَصِحُّ أَنْ يَكُونَ عَلَيْهِ اسْمُ فِعْلٍ ضُمِّنَ مَعْنَى لِيَتَمَسَّكْ فَعَدَّاهُ بِالْبَاءِ قَوْلُهُ فَإِنَّهُ أَيْ الصَّوْمَ لَهُ أَيْ لِمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ عَلَى تَقْدِيرِ مُضَافٍ أَشَارَ لَهُ الشَّارِحُ بِقَوْلِهِ لِتَوَقَانِهِ فَيَكُونُ لَهُ مُتَعَلِّقًا بِوِجَاءٍ قَوْلُهُ أَيْ قَاطِعٌ وَكَوْنُ الصَّوْمِ يُثِيرُ الْحَرَارَةَ وَالشَّهْوَةَ إنَّمَا هُوَ فِي ابْتِدَائِهِ شَرْحُ م ر قَوْلُهُ لَا يَكْسِرُهُ بِالْكَافُورِ أَيْ يَحْرُمُ ذَلِكَ إنْ قَطَعَ الشَّهْوَةَ بِالْكُلِّيَّةِ وَيُكْرَهُ إنْ أَضْعَفَهَا ح ل قَوْلُهُ بَلْ يَتَزَوَّجُ وَيُكَلَّفُ اقْتِرَاضَ الْمَهْرِ إنْ لَمْ تَرْضَ بِذِمَّتِهِ ع ش قَوْلُهُ لِعِلَّةٍ ، أَوْ غَيْرِهَا بِأَنْ كَانَ لَا يَشْتَهِيهِ خِلْقَةً ح لsantri_sambek pptg_sambek santri_rifa'iyah tarojumah Muqoddimahروى البخارى و مسلم رحمهما الله تعالى بسندهما إلى عبد الله بن مسعود رضى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال "يا معشر الشباب, من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر, و أحصن للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء" رواه البخارى فى كتاب النكاح باب من لم يستطع الباءة فليصم, ورواه مسلم فى كتاب باب استحباب النكاح إذا تاقت نفسه إليه ووجد مؤنهBarangkali Hadits di atas sudah sangat popular, apalagi di kalangan muda mudi yang merupakan objek utama dalam Hadits ini, Namun sebagai tadzkirah alangkah baiknya kita telusuri kembali secara mendalam tentang kandungan hadits simpel hadits tersebut dapat diartikan "Wahai sekalian pemuda! Siapa di antara kalian yang sudah sanggup berkeluarga maka hendaklah ia menikah, karena hal itu lebih menjaga pandangan dan memelihara syahwat kemaluan. Dan siapa yang belum sanggup menikah, maka hendaklah ia berpuasa karna itu meredakan syahwat."Agar lebih menarik marilah kita bahas secara mendetailSahabat yang meriwayatkanPe-rawi Hadits ini adalah Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib Al-Hazly. Ayahnya meninggal di masa jahiliyah dan ibunya masuk Islam menjadi shahabiyah, karena itu kadang beliau dinisbahkan ke ibunya dengan sebutan "Ibnu Ummi Abdin" karna Ummu Abdin adalah kuniyah dari ibunya. Adapun kuniyah beliau adalah Abu riwayat menyebutkan beliau adalah orang ke-enam dari sahabat-sahabat yang pertamakali masuk Islam, oleh sebab itu beliau mempunyai posisi yang signifikan di kalangan sahabat. Beliau dua kali ikut hijrah dan mengikuti semua peperangan yang menyertakan Rasulullah Saw bahkan ambil andil dalam pembunuhan Abu Jahal di perang Badar. Beliau termasuk ulamanya para sahabat, ahli di bidang Fiqih lagi Zuhud dan termasuk Mufti di kalangan sahabat. Karena selalu menyertai Rasulullah, beliau banyak meriwayatkan Hadits dan mendalami di Makkah, beliau sering membaca Alquran dengan suara jahar nyaring hingga terdengar oleh orang-orang kafir. Akibatnya beliau sering disiksa. Rasulullah Saw mem-bai'at Zubeir ra sebagi saudara angkat sang Abdullah ini. Ketika di Madinah, Rasulullah Saw mempersaudarakannya lagi dengan Sa'ad bin Mu'adz riwayat yang menunjukan kemuliaan beliau, salah satunya riwayat Bukhari - Muslim bahwasanya Musa Al-Asy'ariy ra berkata ketika saya dan saudara saya datang dari Yaman, kami menyangka bahwa Abdullah bin Mas'ud itu adalah ahli bait bagian dari keluarga Rasulullah, melihat interaksi Abdullah dan ibunya dengan Rasulullah termasuk ahli Alquran dari segi qira'at, hukum, asbabunnuzul dan bagian ilmu Alquran lainnya. Bukhari - Muslim meriwayatkan, Abdullah bin Amru ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda pelajarilah Alquran itu dari empat orang Ibnu ummi Abdin Abdullah bin Mas'ud, Ubay bin Ka'ab, Salim bekas hamba Abu Khudzaifah, dan dari Mu'adz bin paling menarik, ketika Abdullah bin Mas'ud berkomentar tentang dirinya sendiri. diriwayatkan oleh Bukhari - Muslim, Abdullah bin Mas'ud berkata "Aku telah membaca/mendapat langsung tujuh puluh surah Alqur'an dari Rasulullah Saw, dan para sahabat lain tahu kalau aku paling tahu tentang Alquran, seandainya aku tahu ada orang yang paling tahu tentang Alquran melebihi saya, niscaya saya akan bin Khattab ra mengutus beliau ke Kufah kota di Iraq sebagi guru, bersama beliau ada Ammar sebagai gubernur disana, Saidina Umar ra berkata kepada kaum muslim Kufah "Dua orang ini adalah pembesar sahabat Rasulullah Saw, maka ikutilah mereka"Sebanyak 848 Hadits Nabi Saw beliau riwayatkan. Beliau wafat tahun 32 Hijriyah di masa Khilafah Utsman bin Affan ra. Ada juga yang mengatakan beliau wafat tahun 33 Hijriyah, tapi yang pertama tadi lebih kuat, kata Imam Ibnu Hajar kalimat“Ma'syara” adalah ungkapan untuk sekelompok komunitas yang ada kesamaan sifat, misalnya mas'syara al-anbiaya, atau ma'syara asy-syabab, ma'syara an-nisaa' dan lain-lain.“As-Syabab” adalah bentuk jama' dari kata “As-Syaab”, yang artinya adalah orang yang sudah dewasa baligh dan belum sampai berumur 30 tahun.“Al-Ba'ah,” secara ethimologi artinya adalah jima', bersetubuh, hubungan intim, atau biaya/material. Jadi maksud kalimat ba'ah dalam Hadits tersebut adalah maka siapa yang sudah sanggup jima' maka hendaklah ia menikah, atau siapa yang ada biaya hendaklah ia tetapi yang lebih bagusnya adalah menggabungkan makna yang dua ini. yaitu" siapa yang sudah mampu zahir-batin biaya-jima' maka hendaklah ia menikah."Falyatazawwaj," kalimat Az-zawaj disini adalah Nikah, yaitu akad atas perempuan dan menggaulinya sehingga tercapai tujuan nikah itu."Aghadhdhu," artinya lebih memejamkan, yang asal kalimatnya adalah Ghaddu yang maknanya memejamkan mata, seperti menghalangi mata supaya tidak melihat maksiat."Ahshanu," asalnya Al-ihshaan artinya; mencegah, benteng, tembok."As-shaum," menurut bahasa artinya menahan, dan menurut istilah fiqih adalah menahan diri dari makan, minum dan segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar kedua sampai terbenam matahari/magrib."Wijaa'," dalam Hadits ini mempunyai arti bahwa puasa itu memutus dan kandungan HaditsHadits di atas mencakup banyak kesimpulan yang sangat bermanfaatPertamaRasulullah Saw mengarahkan seruan hadits ini kepada pemuda/i, karna di usia muda inilah semangat untuk menikah itu kuat, juga gejolak nafsu itu tinggi. Supaya tidak terjerumus ke jalan yang salah, maka Rasulullah Saw mengendalikan dengan menunjukkan jalan yang benar, yaitu menikah dengan syah bagi orang yang sanggup, sementara yang belum mampu dianjurkan untuk pada zhahirnya Hadits ini ditujukan kepada kawula muda, tapi khitabnya juga mencakup orang tua dan lanjut usia. Karenanya kita tidak boleh beranggapan negatif ketika ada laki-laki umur enam puluhan mau menikah, sebab ini dianjurkan dalam agama, ulama terdahulu bahkan sahabat juga melakukannya. Dalam sebuah riwayat, ketika Khalifah Utsman bin Affan berjumpa dengan Abdullah bin Mas'ud yang sudah tua, sang Khalifah menganjurkan supaya dia menikah lagi dan memilih gadis muda, siapa tahu jiwa mudanya kembali berulang dengan beristri Anjuran untuk menikahBanyak ayat Al-quran juga Hadits Nabi Saw yang menganjurkan untuk menikah, Allah Swt berfirmanولقد أرسلنا رسلا من قبلك وجعلنا لهم أزواجا و ذرية, وما كان لرسول أن يأتى بآية إلا بإذن الله, لكل أجل كتاب الرعد 38Dan Sesungguhnya kami Telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat mukjizat melainkan dengan izin Allah. bagi tiap-tiap masa ada Kitab yang tertentu.وانكحوا الأيامى منكم والصالحين من عبادكم وإماءكم, إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله, والله واسع عليم النور 32Dan kawinkanlah orang-orang yang masih sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak rkawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha banyak sekali hadits yang menganjurkan nikah, Rasulullah Saw bersabda;عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم الدنيا متاع, وخير متاع الدنيا المراة الصالحة رواه مسلم و أحمد وغيرهما.Dari Abdullah bin Umar ra, Rasulullah Saw bersabda "Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah perempuan yang solehah" HR Muslim dan Ahmad dll.Di dalam hadits ini kita tela'ah bagaimana Allah Swt memuliakan kaum wanita yang solehah sampai pada tahap sebaik-baik perhiasan dunia. Tak berharga emas permata, tak bernilai dolar rupiah kalau bersanding dengan wanita إبن ماجه بسنده إلى أبى أمامة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ما استفاد المؤمن بعد تقوى الله عز وجل خيرا له من زوجة صالحة, إن أمرتها أطاعته, وإن نظر إليها سرته, وإن أقسم عليها أبرته وإن غاب عنها حفظته فى نفسها وماله سنن ابن ماجهIbnu majah meriwayatkan dengan sanad yang bersambung ke Abi Umamah, Rasulullah Saw bersabda "Hal yang paling berharga bagi seorang mukmin setelah taqwa adalah mendapat istri solehah, apabila diperintah ia menurut, apabila dipandang menyenangkan, apabila suami membagi haknya ia tetap berbuat baik, dan apabila suami tidak di sampingnya ia memelihara diri dan harta suaminya."روى أبو أيوب الأنصارى عن النبى صلى الله عليه وسلم قال أربع من سنن المرسلين جميعا الحياء, والتعطر, والسواك, والنكاح. رواه أحمد والترمذىAbu Ayyub meriwayatkan dari Rasulullah Saw, bahwa beliau bersabda"Empat macam termasuk sunnah semua Rasul as, yaitu sifat malu, memakai harum-haruman parfum, bersiwak sugi dan nikah." HR Ahmad dan Turmudzi.Ketiga Nikah itu wajib atau tidakMengenai hukum nikah para ulama beselisih pendapat. Madzhab Zahiriyah, segelintir ulama Syafi'iyah dan satu riwayat yang bersumber dari Ahmad bin Hanbal mengatakan kalau nikah itu hukumnya wajib, dalil mereka antara lain firman Allah Swtوانكحوا الأيامى منكم والصالحين من عبادكم وإماءكم, إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله, والله واسع عليم النور 32Dan kawinkanlah orang-orang yang masih sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak kawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha jugaفانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع, فإن خفتم ألا تعتدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم, ذالك أدنى ألا تعولواالنساء 3Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat juga Mereka berdalil dengan Hadits Nabi Sawرواه البخارى و مسلم رحمهما الله تعالى بسندهما إلى عبد الله بن مسعود رضى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال "يا معشر الشباب, من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر, و أحصن للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء" رواه البخارى فى كتاب النكاح باب من لم يستطع الباءة فليصم, ورواه مسلم فى كتاب باب استحباب النكاح إذا تاقت نفسه إليه ووجد مؤنه"Wahai sekalian pemuda! Barang siapa di antara kalian yang sudah sanggup berkeluarga maka hendaklah ia menikah, karna hal itu lebih menjaga pandangan, dan memelihara syahwat kemaluan, dan sipa yang belum sanggup menikah, maka hendaklah ia berpuasa karna itu meredakan syahwat."Akan tetapi Imam Nawawi, salah satu ulama Syafi'yah mengatakan mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah hadits di atas adalah perintah sunat bukan perintah wajib. Perintah hadits di atas adalah suruhan untuk menikah bagi yang ingin dan sanggup menikah, dan itu pun menurut pendapat madzhab kita Syafi'i bukan perintah wajib. Maka nikah atau menggauli hamba perempuan itu tidak wajib, walaupun karena takut jatuh kepada dosa. Seperti ini mayoritas pendapat semua madzhab, tidak ada satu madzhab yang mewajibkan nikah kecuali Daud Az-zhahiry Pendiri madzhab Zhahiriyah dan satu riwayat yang bersumber dari Ahmad bin Hanbal, mereka mengatakan bahwa siapa yang takut terjerumus kepada dosa maka ia wajib menikah atau menggauli hambanya. Bahkan sebagian mereka mengatakan walaupun bukan karna takut dosa nikah itu tetap wajib ibnu Hazm dari ulama Zhahiriyah mengatakan, "bagi orang yang sanggup berhubungan suami isteri, maka wajib baginya menikah atau menggauli hamba, jika ia tidak mampu maka ia mesti banyak berpuasa."Imam Al-Mazriy dari madzhab Maliki mengatakan, "Nikah itu sunat, tetapi terkadang ia jadi wajib apabila takut jatuh kepada zina."Imam Al-Qurtubiy mengatakan, "Orang yang sanggup menikah dan takut terjerumus kepada zina, tidak diperselisihkan lagi tentang wajibnya nikah padanya."Banyak sekali pernyataan ulama dalam masalah ini, lebih netralnya adalah pendapat yang diambil Imam Ibnu Hajar ulama Syafi'iyah dari perkataan Ibnu Daqiq Al-'Id ulama Syafi'iyah yang mengatakan “Sebahagian ulama mengatakan bahwa nikah itu mencakup hukum yang lima; Wajib bagi orang yang takut terjerumus kepada dosa, sedangkan ia mampu untuk menikah. Haram bagi orang yang tidak mampu bersetubuh dan tidak punya material juga ia tidak selera untuk nikah. Makruh bagi orang yang tidak merasa apa-apa walaupun tidak menikah, atau bahkan kalu ia menikah ia akan semakin jauh dari agama. Sunat bagi orang yang mampu dan berniat untuk menyalurkan syahwat di jalan yang benar niat 'iffatunnafsi dan memperoleh keturunan. Dan Mubah boleh bagi orang yang selain keadaan yang di atas mayoritas ulama memang mengatakan bahwa nikah itu hukumnya tidak wajib, tapi madzhab yang empat sependapat di suatu kondisi jika hukum nikah itu bisa menjadi Maliki berpendapat nikah itu wajib apabila seseorang takut terjerumus kepada zina dan tidak mampu membeli hamba perempuan untuk menyalurkan syahwatnya, sementara ia tidak sanggup berpuasa, atau ia sanggup tapi puasa itu sudah tidak mampu membendung Hanafi berpendapat nikah itu jadi wajib kalau memenuhi empat syarat1. benar-benar yakin akan terjerumus kepada zina, kalau masih sekedar takut terjerumus, belum benar-benar tidak sanggup berpuasa sebagai inisiatif lain mengatasi gejolak tidak sanggup membeli hamba sahaya perempuan sebagai inisiatif lain buat menyalurkan mampu memberikan mahar dari harta yang Syafi'i berpendapat sebenarnya pada dasarnya nikah itu mubah boleh. Jadi seorang boleh menikah dengan tujuan supaya mendapat kenikmatan dan kelezatan. Kalau seseorang menikah dengan niat untuk memperoleh keturunan dan mengikuti sunnah maka ia jadi sunat. Dan nikah itu jadi wajib bagi laki-laki yang takut terjatuh ke zina, begitu juga misalnya perempuan yang tidak aman kecuali dengan menikah maka ia wajib Hanbali berpendapat nikah itu wajib bagi laki-laki atau perempuan yang takut terjerumus kepada zina, tidak ada perbedaan bagi orang yang mampu memberikan belanja atau pun tidak, semuanya wajib. Yang terpenting adalah kapan ia bisa menikah ia wajib melaksanakannya. Kalau masalah rezeki cukup tawakkal kepada Allah Swt dan jalani usaha yang dari ini semua bahwa nikah itu wajib dalam beberapa kondisi. Dan pendapat yang paling mengena sekali di hati kita adalah bahwa mengenai hukum perintah nikah itu mencakup hukum yang lima, yaitu wajib, haram, makruh, sunat dan mubah. Mengenai klasifikasi hukum ini tergantung kondisi Hubungan kalimat "menjaga pandangan" dan "memelihara syahwat kemaluan" – yang terdapat dalam hadits – dengan kehidupan di atas tentunya merupakan jalan taat kita kepada Allah Swt. Sebenarnya, ketaatan seseorang banyak berkaitan dengan macam-macam ketaatan lain yang mungkin bisa diamalkan, dan bahkan terkadang tiada henti-hentinya sampai mengantarkannya ke surga. Ini seperti yang digambarkan oleh Rasulullah dalam petikan hadits shahihوإن الصدق يهدى إلى البر, وإن البر يهدى إلى الجنة...الحديث"Dan sesungguhnya sifat benar jujur itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan itu mengantarkan kesurga... "Demikian juga maksiat, suatu kejahatan selalu banyak kaitannya dengan kajahatan yang lain sehingga terkadang sulit dihentikan sampai mengantarkan seseorang ke jurang neraka, barangkali itu juga isyarat sambungan Hadits di atasوإن الكذب يهدى إلى الفجور, وإن الفجور يهدى إلى النار....الحديث"Dan sifat pendusta itu membawa kepada dosa, dan dosa itu mengantarkan ke neraka..."Hal itu bisa kita lihat dengan nyata dan jelas dari kehidupan sehari-hari, biasanya orang yang sering meninggalkan shalat akan mudah mengerjakan maksiat lain. Orang yang tidak berbuat baik kepada orang tuanya durhaka akan susah berbuat baik kepada orang lain. Itulah mata rantai maksiat yang timbul karena hati yang keras dan penuh kegelapan. Sebaliknya, situasi orang yang mengerjakan ketaatan biasanya kalau shalatnya terjaga, ia akan berpikir sebelum melakukan tindakan dan berhati-hati memilih rizki mana yang boleh الصلاة تنهى عن الفحشاء والمنكر....الأيةSesungguhnya sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar…Hubungannya dengan dua potongan kalimat hadits di atas, Rasulullah menganjurkan menikah salah satu tujuannya adalah untuk menjaga pandangan dan syahwat kemaluan, supaya tidak terjerumus kepada maksiat. Dengan menikah, pandangan seseorang biasanya akan lebih terjaga, tingkah lakunya juga akan terkontrol, sebab hasrat kemanusiaannya sudah terpenuhi dengan sesuatu yang halal dengan ikatan suci. Maka orang yang menikah demi mematuhi tuntunan agama otomatis akan menjalani kehidupannya dengan perhitungan yang baik, baik dari segi rizki, pekerjaan atau pun interaksi sosial lain, dari situ ia akan terhindar dari suap, korupsi dan berbagai kejahatan sosial lain. Dengan demikian bangsa akan bangkit dan masyarakat menjadi karena itu kalau ingin menyejahterakan masyarakat dan bangsa, salah satu pondasinya adalah dengan anjuran berkeluarga menikah menurut perintah agama. Dari segi lain kita lihat juga bahwa tujuan menikah itu salah satunya adalah supaya jiwa manusia menjadi tenang dan nyaman. Dengan situasi seperti ini akan memudahkan masyarakat untuk berkonsentrasi, berkreasi, produktif dan melahirkan gebrakan-gebrakan baru. Dengan berkeluarga setidaknya akan terhindari kehidupan berhura-hura dan main-main tanpa tujuan. Kriminal yang menyangkut perempuan seperti pemerkosaan, kejahatan kemanusiaan seperti prostitusi juga insya Allah akan bisa diminimalisir dan ditepis. Ini semua tentu sangat menjamin untuk kebangkitan suatu bangsa. Dengan masyarakat yang tenang, konsen, kreatif, produktif dan memiliki spiritual yang mantap pasti Islam akan bisa Tujuan PernikahanBanyak ayat maupun hadits yang berbicara tentang pernikahan beserta faedah dan tujuannya, antara lain1. menciptakan ketenanganSalah satu tujuan pernikahan itu adalah untuk menenteramkan jiwa manusia. Karna dengan menikah akan banyak hasrat yang terpenuhi, misalnya memenuhi kebutuhan biologis dan mencurahkan kasih dan cinta kepada pasangan atau keturunannya. Dengan menikah Insya Allah semua ini bisa terpenuhi. Dan dengan menikah akan tercipta suasana saling melengkapi antar pasangan. Seperti itu juga yang diungkapkan Allah Swt dalam Alquran surat Ar-Ruum ayat 21 "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri/suami dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."Termasuk nikmat dan karunia Allah Swt kepada manusia khususnya muslimin adalah masalah pendamping hidup suami/istri dari jenis manusia sendiri. Susah dibayangkan kalau misalnya pasangan kita adalah jin misalnya. Jin sebagai makhluk halus tentu akan sangat repot. Jadi dengan nikmat ini suami merasa tenang didampingi isteri, demikian juga sakana/sakinah yang berarti tenang/tenteram merupakan kalimat yang sangat ideal sekali dalam hal ini. Sungguh merupakan sastra ilahi yang takkan terbandingi walaupun seluruh ahli bahasa mencoba menirunya. Karna dalam kandungan kalimat "sakana = tenang/tentram" ini banyak sekali sinonim yang semuanya menyatu dalam kata "tenang" ini dan bisa dirasakan suami-isteri, antara lain dalam bahasa Arab sakana itu semakna dengan al-aman = merasa aman, at-thuma'ninah = tentram, as-sa'adah = bahagia, ar-ridha = suka, al-qana'ah = merasa cukup, at-taufiq, dan al-'ishmah = penjagaan, perlindungan. Kalimat ini semua telah berpadu dalam satu makna kalimat Al=Qur’an diatas yaitu لتسكنوا = supaya kamu tenang/ karna salah satu tujuan pernikahan adalah supaya tercipta ketenangan di kedua belah pihak, maka bahtera rumah tangga itu mesti berorientasi kepada agama, serta mewujudkan cinta, kasih sayang serta saling memahami dan pengertian. Sebab tidak mungkin ketentraman itu akan tercapai kalau misalnya yang ada adalah pertengkaran, keras kepala, egoisme dan jauh dari sentuhan Membentuk masyarakatSalah satu tujuan pernikahan adalah membentuk masyarakat yang baik dan berbudi. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, dengan menikah akan banyak sakali hal-hal buruk yang bisa dihindari dan tentunya akan sangat besar juga pengaruhnya terhadap moral masyarakat, Dengan menikah suami-siteri akan berpadu untuk saling melengkapi. Barangkali itulah yang diisyaratkan oleh Allah Swt dalam Alquran surat Al-Baqarah 187هن لباس لكم وأنتم لباس لهنmereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi kita berhenti sejenak menelaah ayat di atas, sunguh tepat sekali ungkapan Allah Swt yang mengatakan bahwa suami-isteri itu adalah pakaian’ bagi satu sama lain. Karena dengan memakai kata ini akan banyak sekali makna yang bisa digandengkan. Dengan pakaian tubuh kita akan tertutup, kulit kita akan terjaga, dan pakaian itu adalah sesuatu yang kita kenakan untuk tubuh kita. Sama dengan suami-isteri, dengan adanya ikatan nikah pandangan akan terjaga dari melirik wanita atau pria lain, dan dengan sendirinya kelakuan akan terpelihara. Yang paling pentingnya lagi, masing-masing bisa menyalurkan kebutuhan biologis dengan jalan yang halal dan diridhai oleh Allas Sarana ekspresi cintasalah satu tujuan pernikahan yang terkadang dilalaikan orang banyak adalah dengan menikah keindahan dan ketulusan cinta akan terdistribusi secara optimal. Setiap kalimat yang terucap kata yang dibisikkan, rayuan yang dinyanyikan dan kemesraan yang diberikan bukan lagi sekedar gombal belaka tanpa wujud nyata, namun lebih dari itu, semuanya merupakan kisah romantis yang bisa dibuktikan dan di jalankan meniti hidup yang indah ini. Pantaslah Rasulullah Muhammad Saw mengatakan, dari riwayat Ibnu Abbas raروى عبد الله ابن عباس رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال لم نر للمتحابين مثل "Kami tidak menyaksikan kemesraan pecinta seumpama cinta suami istri."Hadits diatas sepertinya menggambarkan bagaimana proses saling mencintai yang benar menurut persepsi Islam. Karena seperti realita yang kita saksikan banyak sekali pergaulan yang beratas nama cinta dan kasih sayang antara lawan jenis tanpa ada ikatan halal. Yang pada akhirnya akan merusak moral bangsa lebih-lebih Peluang untuk kayaAllah Swt berfirman di surat An-nur ayat 32وأنكحوا الأبامى منكم والصالحين من عبادكم وإمائكم, إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله, والله واسع عليمDan kawinkanlah orang-orang yang sedirian tidak bersuami perawan atau janda di antara kamu, dan orang-orang yang layak kawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha meriwayatkan dalam kitabnya, bahwa saidah 'A'isyah berkataقال رسول الله صلى الله عليه وسلم " تزوجوا النساء يأتينكم بالمال ".Artinya “Menikahlah dengan perempuan niscaya mereka mendatangkan harta.”Memang ketika kita meneliti kehidupan masyarakat, jarang sekali orang lajang yang jadi kaya raya. Maksudnya disini orang yang kaya karena usaha dan kesuksesan karirnya sendiri Rata-rata orang kaya itu adalah orang yang sudah menikah, kecuali misalnya harta yang diperoleh dari warisan. Secara logika kalau kita mencermati memang benar sekali apa yang diungkapkan firman Allah dan hadits di atas, bahwa dengan menikah bisa kaya, hidup akan terarah, jauh dari berpoya-poya dan menghamburkan uang, usaha untuk hemat timbul dengan sendirinya. Dengan menikah pula sifat malas akan menjauh karena sadar akan tanggung memperoleh keturunanSalah satu tujuan nikah yang paling mulia adalah untuk memperoleh keturunan anak. Ada banyak faedah dari memperoleh keturunan ini antara lainMembuat Rasulullah Muhammad Saw bangga dengan banyaknya umatnya nanti di akhirat. Dalam hadits Anas bin malik ra yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban disebutkan “bahwa Rasul Saw menyuruh umatnya menikah dan sangat melarang untuk membujang.” Karena dengan menikah akan memperoleh keturunan yang akan menambah jumlah kaum muslimin. Dalam hadits lain Rasulullah bersabdaتزوجوا الودود الولود, فإني مكاثر بكم الأنبياء يوم القيامةArtinya "Nikahilah perempuan yang lembut dan keturunan peranakan yang banyak anak, karna banyaknya kalian membuat aku bangga nanti di hadapan para nabi lain."Memenuhi hasrat manusia untuk memperoleh keturunan. Pada dasarnya sudah menjadi fitrah kalau setiap manusia ingin punya keturunan, baik laki-laki terlebih kaum hawa. Bahkan tidak jarang keluarga jadi berantakan, pernikahan seolah hampa tak berarti karena belum dikaruniai keturunan. Seakan-akan salah satu tujuan hidup ini adalah untuk memperoleh anak yang akan membantu di waktu muda, mengasuh sesudah tua dan mendo'akan setelah meninggal eksistensi manusia muslim di muka bumi ini. Sehingga selalu ada generasi penerus yang menyembah sang pencipta Allah Swt, walaupun pada dasarnya Allah Swt tidak butuh dengan pengabdian para syafa'at pertolongan dari anak keturunan. Baik anak yang meninggal sebelum dewasa kemudian orang tuanya sabar, apalagi yang panjang umurnya sehingga bisa mendo'akan kedua ibu bapaknya. Rasulullah Saw bersabdaإذا مات ابن أدم انقطع عمله إلا من ثلاثة صدقة جارية, أو علم ينتفع به, أو ولد صالح يدعو "Apabila manusia meninggal, putuslah semua sarana amalnya kecuali dari tiga sumber sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat yang pernah diajarkan, dan anak soleh yang mendo'akannya.”Dari semua pemaparan di atas dapat kita tarik beberapa kesimpulanRasulullah Saw menganjurkan umatnya supaya menjaga pandangan dari hal-hal yang tidak baik, dan itu sangat berpengaruh terhadap kehidupan urusan syahwat yang merupakan karunia Allah Swt yang sangat berharga itu harus benar-benar dijaga, dan jangan disalahgunakan pada hal-hal yang haram, sebab sudah ada solusi yang Hadits petubjuk nikah ini madzhab Malikiyah mengatakan bahwa onani mengeluarkan mani dengan tangan hukumnya adalah haram, karena dalam kandungan hadits itu disebutkan bahwa Rasulullah hanya memberikan dua solusi untuk mengatasi syahwat, yaitu nikah atau puasa. Seandainya onani itu diperbolehkan, pastilah Rasulullah menyebutkannya juga, apalagi objek utama hadits ini adalah kalangan juga ada anjuran supaya syababul Islam mesti menyibukkan diri untuk taat kepada Allah Swt, dan memikirkan sesuatu yang berguna dunia paling pokok dari kandungan Hadits ini adalah anjuran untuk menikah bagi yang sudah sanggup lahir-batin, karena itu adalah sunnah Rasul Saw dan anjuran Allah Ditulis oleh Ismai'il nasution- Disarikan dari Ruhu wa Rayhan min Hadyi Sayyidi Waladi 'Adnan, oleh DR. Marwan bin Muhammad bin Musthafa Syahin, Ustadz Al-Hadits wa Ulumihi di Al-Azhar Kairo. Origin is unreachable Error code 523 2023-06-15 005006 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d76d0fffca80ea0 • Your IP • Performance & security by Cloudflare 28 Februari 2016 Kolom, Ustadz Haidir 25,024 Views Oleh Ustadz Abdullah Haidir, Lc. Point-point pembahasan hadits-hadits bab nikah dalam kitab bulughul maram bagian 1 1- 967 عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 1- 967 Dari Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada kami, “Wahai para pemuda, siapa yang sudah mampu menafkahi biaya rumah tangga, hendaknya dia menikah. Karena hal itu lebih menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa, karena puasa dapat meringankan syahwatnya.” Hadits ini berbicara tentang perintah menikah bagi para pemuda yang sudah mampu menikah. Meskipun redaksi haditsnya bersifat perintah, namun jumhur ulama menghukumi pernikahan sebagai perbuatan sunah, bukan wajib. Kecuali orang yang apabila menunda pernikahannya dia akan terjerumus dalam perbuatan zina. Ketika itu, menikah dihukumi wajib baginya. Makna الباءة asalnya adalah jimak’. Akan tetapi yang dimaksud istitha’ah’ mampu dalam hadits ini adalah cukup bekal untuk pernikahan dan biaya rumahtangga.’ Karena redaksi hadits ini asalnya memang diarahkan kepada para pemuda yang notabene merupakan orang yang sudah mampu berjimak. Dengan bukti bahwa ketika mereka belum mampu menikah belum cukup perbekalan, disarankan bagi mereka untuk berpuasa dengan pertimbangan bahwa puasa dapat mengurangi syahwatnya. Jika yang dimaksud الباءة pada hadits ini adalah jimak’, maka anjuran berpuasa’ bagi orang yang belum menikah karena belum mampu berjimak’ menjadi tidak tepat. Lebih lengkap lagi jika الباءة dalam hadits ini diartikan sebagai mampu berjimak dan memiliki perbekalan cukup berumahtangga’. Karena bisa jadi meskipun jarang ada orang yang secara materi sudah cukup namun dia tidak mampu berjimak. Hal tersebut akan membuatnya tidak dapat memenuhi hak isterinya dan menzaliminya, kecuali jika sang isteri ridha dengan hal itu. Khitab pembicaraan hadits ini diarahkan kepada para pemuda. Karena merekalah golongan yang paling berkepentingan dalam masalah pernikahan, sebab sedang berada dalam tuntutan puncak syahwatnya. Adapun kalau bukan pemuda, namun memiliki alasan yang sama, seperti orang tua misalnya, maka dia tetap masuk dalam makna hadits ini. Hikmah pernikahan yang disebutkan dalam hadits di atas sebagai perkara yang dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan, menunjukkan diperintahkannya seseorang untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis, sebagaimana dia diperintahkan menjaga kehormatannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala dalam surat An-Nur 30 dan Al-Mukminun 5. Kecukupan materi bukan syarat sah pernikahan. Tapi dia merupakan sarana bagi terwujudnya pernikahan yang harmonis. Karenanya, hadits ini tidak boleh menjadi penghalang para pemuda untuk menikah, jika diperkirakan bahwa dalam batas-batas wajar mereka dapat membiayai nafkah keluarga. Atau dengan kemampuan dan kepandaiannya, diperkirakan dia dapat mencari penghasilan untuk nafkah berkeluarga. Apalagi Allah Ta’ala telah menjanjikan akan memberikan kecukupan bagi orang yang menikah jika mereka adalah orang-orang miskin QS. An-Nur 32. Namun kalau memang benar-benar belum mampu secara finansial, juga tidak harus memaksakan diri, seperti dengan hutang sana hutang sini misalnya. Dalam hal ini orang seperti itu diharap menunggu, sambil menjaga kehormatan dirinya, sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nur 33. Atau berpuasa sebagaimana disebutkan dalam hadits ini. Hadits ini memberi isyarat tentang kewajiban memberi nafkah bagi suami terhadap keluarganya. Karena arah pembicaraan hadits ditujukan kepada pemuda laki-laki. Hadits ini menjadi dalil dibolehkannya menyertakan niat lain dalam ibadah, jika niat tersebut juga bernilai ibadah. Sebab Rasulullah shallallahu memerintahkan orang yang belum memiliki bekal cukup untuk berkeluarga agar berpuasa, sementara berpuasa ibadah. Maksudnya adalah bahwa seseorang boleh berpuasa, selain dengan niat ibadah puasa, juga dengan niat agar semakin dapat mengendalikan syahwatnya. Kecuali kalau niat lain yang disertakan dalam ibadah adalah riya. Hal ini jelas tidak boleh dan dapat menggugurkan nilai ibadah itu sendiri. Adapun ibadah dengan niat lain yang mubah, seperti puasa dengan niat kesehatan, dapat dikiaskan dengan hadits ini dapat juga tidak. Wallahua’lam. Hadits ini memberikan pelajaran agar mencari alternatif yang halal atas pemenuhan syahwat yang belum dapat disalurkan secara halal. Belum mampu menikah, jangan sampai menggiring seseorang pada perbuatan yang haram, seperi pergaulan bebas, menonton film, atau melihat gambar-gambar yang merangsang dan lain-lain. Selain berpuasa, manfaatkan waktu-waktu yang ada dalam perkara-perkara positif, baik urusan dunia maupun akhirat. Hadits ini juga menjadi penguat bagi para ulama yang mengharamkan masturbasi, disamping dalil lainnya. Karena jika hal tersebut dibolehkan, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam akan memerintahkannya sebagai alternatif untuk meringankan tuntutan syahwatnya. Disamping perbuatan tersebut menurut catatan medis juga berdampak buruk bagi kesehatan fisik maupun mental. Wallahua’lam. AFS/ Ust. Abdullah Haidir, Lc. Ustadz Abdullah Haidir, Lc. ,lahir dan besar di Depok, menyelesaikan pendidikan sarjana di LIPIA jurusan syari’ah. Sehari-hari beliau menjadi da’i di Kantor Jaliyat Sulay, sebuah lembaga yang memberikan penyuluhan tentang Islam kepada pendatang di Riyadh Arab Saudi. Selain itu aktifitas beliau adalah menjadi penulis buku dan kontributor artikel dakwah, mengisi taklim komunitas WNI, serta juga menjadi penerjemah khutbah Jum’at di Masjid Al Rajhi. Setelah 15 tahun berdidikasi di kota Riyadh, beliau memutuskan untuk kembali ke tanah air. Twitter abdullahhaidir1 FB / Visited times, 2 visits todayBeri Komentar via FB Lihat Juga Tahun Baru = Jatah Usia Kita Semakin Berkurang Oleh Ustadz Fir’adi Nasruddin, Lc » يا مُحَمَّدُ، عِشْ مَا شِئْتَ فَإِنَّكَ مَيِّتٌ ، وَأَحْبِبْ مَنْ أَحْبَبْتَ … PERTANYAAN apakah maksud kata ba’ahmampu dari hadis rasul tentang anjuran menikah? Jannah, [email protected]JAWABAN Oleh Ustaz Muafa Mokhamad Rohma Rozikin/ Nabi ﷺ yang dimaksudkan adalah hadis berikut ini,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ» صحيح البخاري 7/ 3Artinya, Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai ba-ah, maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya.'” ba-ah dalam hadis tersebut secara bahasa adalah makna bahasa hadis tersebut, “barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu berjimak, maka menikahlah”An-Nawawi berkata,وَأَصْلُهَا فِي اللُّغَةِ الْجِمَاعُ شرح النووي على مسلم 9/ 173Artinya, “makna asalnya ba-ah secara bahasa adalah jimak”Kemudian dipakai untuk makna akad nikah. An-Nawawi berkata,ثُمَّ قِيلَ لِعَقْدِ النِّكَاحِ بَاءَةٌ لِأَنَّ مَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً بَوَّأَهَا مَنْزِلًا شرح النووي على مسلم 9/ 173“Kemudian akad nikah disebut ba-ah karena orang yang menikahi seorang wanita maka akan ditempatkan di rumah” Syarhu An-Nawawi Ala Muslim juz 9 hlm 173An-Nawawi menguatkan makna jimak, dengan makna “barang siapa di antara kalian yang sudah mampu jimak karena sudah mampu menanggung beban pernikahan maka silakan berkata,وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي الْمُرَادِ بِالْبَاءَةِ هُنَا عَلَى قَوْلَيْنِ يَرْجِعَانِ إِلَى مَعْنَى وَاحِدٍ أَصَحُّهُمَا أَنَّ الْمُرَادَ مَعْنَاهَا اللُّغَوِيُّ وَهُوَ الْجِمَاعُ فَتَقْدِيرُهُ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْجِمَاعَ لِقُدْرَتِهِ عَلَى مُؤَنِهِ وَهِيَ مُؤَنُ النِّكَاحِ فَلْيَتَزَوَّجْ شرح النووي على مسلم 9/ 173Artinya,“Para ulama berbeda pendapat tentang makna ba-ah di sini dalam dua pendapat yang semuanya kembali ke satu makna. Yang terkuat adalah bahwa yang dimaksud adalah makna bahasanya yakni jimak. Jadi, perkiraan maknanya adalah, Barangsiapa di antara kalian yang mampu jimak karena mampu membiayai jimak itu, yakni pembiayaan pernikahan maka menikahlah” Syarhu An-Nawawi Ala Muslim juz 9 hlm 173Wallahua’lam Warning Trying to access array offset on value of type null in /home/u601950579/domains/ on line 66 Warning Trying to access array offset on value of type null in /home/u601950579/domains/ on line 82

hadits ya ma syara syabab